Museum ASI MBOJO Memiliki Potensi Daya Tarik Wisata Budaya di Bima, Nusa Tenggara Barat

 


Museum menurut ICOM ( International Council of Museum ) dari UNESCO adalah sebuah lembaga yang bersifat permanen, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya terbuka untuk umum, merawat, menghubungkan dan memamerkan untuk tujuan-tujuan studi, pendidikan dan kesenangan, barang-barang pembuktian manusia dan lingkungannya (Sutaarga, 1997/1998:15).


Museum Asi Mbojo di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Museum Asi Mbojo merupakan salah satu objek wisata andalan yang berada di Kota Bima dengan luas tanah 30.728 m2 (167x184) dan bangunan museum adalah 824 m2 (6x18). Bangunan terdiri dari ruang pamer benda pusaka (ruang emas), ruang pamer alat perang, ruang pamer numismatik (alat tukar/mata uang), vitrin kehidupan masa lalu, vitrin peralatan kesenian tradisional, vitrin busana adat dan upacara tradisional, dan vitrin alat pertanian dan peternakan tradisional.


Museum Asi Mbojo terletak di Pulau Sumbawa bagian timur memiliki luas diperkirakan 4.870 km2 atau 1/3 dari luas Pulau Sumbawa. Batas-batas wilayah dari Kabupaten Bima adalah bagian utara berbatasan dengan Laut Flores, sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Indonesia, sebelah Timur dibatasi oleh Laut Sape, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu. Secara topografis wilayah Kabupaten Bima sebagian besar (70%) merupakan dataran tinggi bertekstur pegunungan sementara sisanya (30%) adalah dataran. Sekitar 14% dari proporsi dataran rendah tersebut merupakan areal persawahan dan lebih dari separuh merupakan lahan kering.




Sejarah Museum Asi Mbojo merupakan bekas Istana Kesultanan Bima yang mulai dikenal oleh masyarakat sekitar abad ke-11 M, bersamaan dengan berdirinya Kerajaan Bima. Asi yang sekarang berfungsi sebagai Museum Asi Mbojo daerah Kabupaten Bima adalah merupakan Asi Permanen yang dibangun pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Salahuddin pada tahun 1927.


Undang-undang No. 11 Tahun 2010. Pemerintah Daerah TK II Kabupaten Bima dengan Surat Keputusan No. 432.1/3/013 pada tanggal 1 November 1981 mengangkat Badan Pengelola Istana Kesultanan Bima untuk mendayagunakan Istana Bima sebagai Museum Daerah Kabupaten Bima (melakukan perintisan pengadaan museum Daerah Kabupaten Bima). Tanggal 19 Juli 1983 Badan Pengelola Istana Bima melakukan sidang yang menghasilkan satu keputusan dengan nomor 432.1/850/013 tentang pendayagunaan Istana Bima sebagai Museum Daerah Kabupaten Bima.


Pada tanggal 11 Agustus 1989, berdasarkan rekomendasi dari Kanwil Depdikbud Propinsi NTB, bangunan Istana Bima diresmikan menjadi museum lokal dengan nama “Museum Asi Mbojo Daerah Kabupaten Bima”. Seiring dengan perubahan status pemerintah daerah pada tatanan nasional termasuk dengan diberlakukannya otonomi daerah maka fungsi serta pengelolaan Museum Asi Mbojo berubah lagi statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima berdasarkan Peraturan Bupati Bima Nomor 8 Tahun 2008.


Tentang pembentukan, susunan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja untuk pelaksana teknis Dinas dan Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, yang juga diatur oleh Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tim UPTD yang merupakan pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diperintahkan untuk membantu mengelola, membersihkan, merawat, dan melakukan berbagai usaha untuk tetap menjaga kelestarian museum.


Koleksi Museum Asi Mbojo

Koleksi yang dipamerkan di Museum Asi Mbojo sebagian besar peninggalan dari Kesultanan Bima. Koleksi benda-benda tersebut ada yang terbuat dari bahan besi, baja, kuningan, kayu, kain, emas, dan lain-lain. Koleksi yang terdapat semuanya dipajang di dalam vitrin-vitrin yang ada di ruang pamer Museum Asi Mbojo. Ruang pamer untuk koleksi yang terbuat dari emas diletakkan di ruangan khusus yang diberi pagar di depan vitrin-vitrinnya. Koleksi yang paling terkenal adalah mahkota sultan yang terbuat dari emas dan bertahtakan berlian serta keris samparaja milik Kesultanan Bima.


Sumber : Nurul Huda

You may like these posts